Sebanyak 69 Pelanggar Kena Tilang Elektronik di Paser

Tana Paser – Kepolisian Resor Paser mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kecamatan Tanah Grogot di dua titik yakni di simpang lima Plaza Kandilo dan jalan Kusuma Bangsa tepatnya di samping Gentung Temiang kilometer 5.

“Polres Paser sudah menerapkan ETLE di dua titik di simpang lima Plaza Kandilo dan di dekat Gentung Temiang,” kata Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo, SH melalui Banit Lantas Polres Paser, AIPTU Indrawan Krisdianto, saat menyampaikan sosialisasi etika berlalu lintas dalam acara Podcast Kominfo Paser, Selasa (11/6/2024).

Hingga April 2024 ini, tercatat sudah ada 69 pelanggaran dengan kasus yang paling banyak melawan arus, tidak memakai helm, dan sabuk pengaman.

ETLE, kata Irawan, bertujuan untuk mempermudah proses penindakan terhadap pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas serta pencegah angka kecelakaan. Penindakan mencakup kelengkapan kendaraan dan perilaku pengendara di jalan.

“Seperti helm, spion dan plat kendaraan, tidak main handphone saat berkendara,” katanya.

Surat tilang elektronik, kata Irawan, paling lambat diberikan dua minggu ke alamat  pelanggar untuk dikemudian dikonfirmasi ke kantor polisi, dan melakukan pembayaran biaya tilang di kejaksaan.

“Kalau melanggarnya di Balikpapan, maka harus ke Balikpapan. Kalau tidak membayar biaya tilang, kendaraan akan diblokir,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat yang membeli kendaraan untuk memastikannya terbebas dari tilang, dengan mengecek plat kendaraan ke kantor Samsat terdekat. Tujuannya untuk memastikan kendaraan tersebut tidak terblokir.

Tilang elektronik ini secara bertahap akan diterapkan di Kabupaten Paser. Upaya kepolisian untuk menekan angka pelanggaran pengendara dengan melakukan sosialisasi dan imbauan. Kepolisian juga aktif melakukan sosialiasi ke sekolah-sekolah.

Indrawan menyoroti banyaknya pelanggaran lalu lintas di jalan Gajah Mada. Pengendara kerap berbelok ke kiri saat lampu merah. Tujuan diperbolehkannya berbelok kiri langsung untuk mengurai kemacetan.

Kata dia, ada beberapa ruas yang memperbolehkan pengendara berbelok langsung ke kiri seperti di simpang Plaza Kandilo atau di Jalan Sudirman dekat kantor BPBD arah ke kantor Kodim.

“Kalau yang belok kiri di Jalan Sudirman deket SPBU, tidak boleh belok langsung saat lampu merah. Prinsipnya kalau rambu garis jalannya putus-putus, berarti boleh belok langsung. Tapi kalau tidak putus, artinya berhenti saat lampu merah,” ucap Indrawan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan etika berlalu lintas, mengingat keselamatan diri dan pengendara lain. Dengan tertib berlalu lintas, dapat mencegah terjadinya kecelakaan.

“Tidak ugal-ugalan, lengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Indrawan.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *