Pemkab Paser Alokasikan Rp600 Juta Biaya Perawatan Museum
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk perawatan museum Sadurengas guna menjaga keberadaan cagar budaya di daerah.
“Anggaran perawatan 600 juta, untuk pengembagan museum”, kata Sekretaris Disdikbud Paser Burhanuddin, di sela kegiatan seminar secara virtual tentang promosi museum Sadurengas, Selasa (24/11/2020).
Seminar yang diikuti berbagai kalangan masyarakat adat dan pemerhati budaya itu dilaksanakan Arena seni museum sadurengas, Pasir Belengkong.
Diantaranya yang hadir masyarakat dari Lembaga Adat Paser, komunitas Bawe Paser, atau perkumpulan wanita Paser, dan sejumlah mahasiswa.
Burhanuddin menerangkan pemeliharaan fisik museum dan sosialisasi menjaga cagar budaya itu memiliki nilai yang sama penting.
Oleh karena itu dalam seminar tersebut Disdikbud Paser menghadirkan narasumber kompeten diantaranya Lembaga Adat Paser yang mengerti seluk beluk perkembangan sejarah daerah ini.
“Seminar ini bertujuan untuk melestarikan budaya yang bersifat benda dan mempromosikan ke masyarakat,” ujarnya.
Dikemukakannya, keberadaan museum Sadurengas harus menjadi perhatian dan dijaga masyarakat karena bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang harus dipelihara.
“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga museum ini,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, cagar budaya merupakan nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi.
Sementara Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Surtiyani mengatakan tahun adalah kali pertama Disdikbud Paser mengkaji benda koleksi yang ada di museum.
“Kami menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk melakukan kajian koleksi museum”, kata Surtiyani.
Surtiyani berharap dari kajian ini, Disdikbud dapat memberikan informasi kepada masyarakat.
“Informasi berupa koleksi, dan bangunan museum Sadurengas,”, tutup Surtiyani.
Pewarta: Adhitia, Editor : Hutja