Pemda Paser Tindaklanjuti Laporan Penyalahgunaan Distribusi BBM

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menggelar rapat di ruang Seratai Kantor Bupati Paser, Rabu (24/08/2022), dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi pada SPBU mini di Kecamatan Pasir Belengkong yang dikelola PT. Paser Benuo.

Rapat dipimpin Kabag Perekonomian Setda Paser Paulus Margita, dihadiri Kepala Dishub Paser Inayatullah, perwakilan Polres Paser, perangkat daerah terkait, pengelolaan SPBU dari PT. Paser Benuo, dan perwakilan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA).

“Pada tanggal 15 Mei, Pemda Paser menerima pengaduan masyarakat, ada pendistribusian BBM subsidi oleh PT. Paser Benuo di Kecamatan Pasir Belengkong yang disinyalir tidak tepat sasaran,” kata Paulus.

Pada kesempatan itu Paulus meminta kepada pengelola SPBU untuk menjelaskan terkait laporan tersebut.

“Kalau memang benar laporan itu sampaikan dengan jujur, agar dievaluasi supaya tidak terjadi di kemudian hari. Jika tidak, sampaikan kondisi yang sebenarnya,” ujar Paulus.

Pengelola SPBU Pasir Belengkong, Zulkarnain mengklaim pihaknya telah menjalankan apa yang telah ditentukan pihak Pertamina.

“Pertamina tegaskan penyaluran solar subsidi harus izin instansi terkait yaitu Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian (Tanaman Pangan dan Hortikultura). Kami tidak melayani mereka yang tidak ada rekomendasi dari instansi terkait,” kata Zulkarnain.

Para nelayan membeli solar bersubsidi, lanjut Zulkarnain, adalah yang tergabung dalam kelompok nelayan.

SPBU, katanya, membatasi penjualan BBM dikarenakan keterbatasan kuota yang diberikan Pertamina.

Setiap bulan, pihaknya mendapat jatah 96 ribu liter solar. Sebanyak 12 mobil tangki berisi 8 ribu liter mengisi setiap bulan.

Zulkarnain mengatakan pihaknya berupaya menambah kuota dengan meminta tambahan ke Pertamina tapi belum diakomodir.

“Pembelian juga menggunakan Brizzi BRI, tidak tunai. Untuk yang mengisi menggunakan truk kami batasi 60 liter dan mobil kecil 40 liter per hari,” terangnya.

Penjualan kepada petani dalam hal ini untuk kepentingan penggilingan padi pun, lanjut Zulkarnain, juga harus ada rekomendasi instansi terkait.

“Kami tidak memberikan kepada pembeli atau petani yang berasal dari daerah yang tidak ada penggilingan padi. Karena keterbatasan kuota, kami hanya melayani beberapa penggiling padi di Belengkong dan Grogot,” ujarnya.

Supaya tidak ada penumpukan antrian BBM, kata Zulkarnain, pihaknya telah memberlakukan nomor antrian.

“Jam 7 mereka sudah datang dengan membawa nomor antrian,” ujarnya.

Baik rekomendasi dari Dinas Perikanan atau Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, berlaku untuk satu bulan.

“Rekom dinas pertanian setiap bulan, habis waktu itu tidak kami berikan. Kami layani penggilingan padi, dan sagu. Petani yang menggunakan handtraktor, membeli berdasarkan musim tanam. Semuanya menggu Brizzi dari BRI, ini sudah satu setengah tahun berjalan,” papar Zulkarnain.

Zulkarnain menyayangkan adanya surat keleng atau laporan dari seseorang tak bernama itu

“Setelah kami pelajari, kami curiga ini bisa jadi ada sesuatu dari mereka yang dulu penyedot, sekarang mereka tidak dapat sehingga buat susasan ramai. Kami sudah koordinasi polisi dan jaksa,” ujarnya.

Paulus Margita mengatakan penjelasan ini penting bagi masyarakat sebagai bentuk keterbukaan. Ia mengapresiasi pihak PT. Paser Benuo selaku terlapor sudah mau menjelaskan kepada pemerintah daerah.

Pewarta: Hutja, Editor Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *