Tiga Orang Kantongi Serifikat Ahli Cagar Budaya

Tana Paser – Tiga orang peserta sertifikasi cagar budaya dari Kabupaten Paser dinyatakan kompeten setelah mengikuti uji kompetensi sertifikasi skema Ahli Cagar Budaya Pratama yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 23 – 26 Mei lalu.

“Setelah ditetapkan kompeten, tiga orang tersebut akan melakukan rekomendasi untuk penetapan status cagar budaya di daerah,” kata Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surfiani, Selasas (6/6).

Ketiga orang tersebut adalah Dedy Darmawan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja, Agus Setyawan pegawai Disdikbud, dan A. Maisyarah, guru sejarah pada SMP 5 Tanah Grogot.

Tim ahli cagar budaya, kata Surfiani, harus beranggotakan lima orang yang telah mengantongi sertifikat ahli cagar budaya.

Sebelumnya hanya ada dua orang saja ahli cagar budaya, yang membuat Disdikbud Paser harus mendatangkan ahli cagar budaya dari luar daerah setiap ingin melakukan penetapan status cagar budaya.

“Kami akan membentuk tim ahli cagar budaya yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Paser,” ujarnya.

Surfiani menerangkan tim ahli cagar budaya yang nantinya akan menetapkan status benda, struktur, kawasan yang dinyatakan sebagai cagar budaya.

Pada tahun 2023 ini, Disdikbud Paser mengusulkan penetapan Meriam Indra Giri sebagai benda cagar budaya dan komplek makam raja-raja Paser Belengkong sebagai kawasan cagar budaya.

Sejauh ini baru Museum Sadurengas dan makam di Suatang Keteban yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *