Tanggapi Kecelakaan di Kuaro, Dishub Paser Jamin Angkutan Telah Uji KIR

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Supriyanto mengatakan angkutan umum dan angkutan barang yang telah melakukan uji KIR, atau proses pengujian dan pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, dipastikan layak untuk beroperasi.

Supriyanto menanggapi insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan angkutan umum pada Selasa (25/08/2020) pagi di Kecamatan Kuaro.

“Kendraan wajib uji (KIR), pasti layak jalan, insiden kemarin di kuaro human error kayaknya prediksi kita,” kata Supriyanto, Rabu (26/08/2020).

Supriyanto mengatakan angkutan umum yang terlibat kecelakaan itu, bukan merupakan angkutan umum berplat kendaraan wilayah Kabupaten Paser, melainkan berplat kendaraan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kendaraan itu wewenang Penajam. Namun karena lokasi kejadian di Paser, kita ikut bertanggungjawab. Saya ke lokasi kejadian kemarin,” ujar Supriyanto.

Sebelum pengujian, kendaraan terlebih dahulu mendaftar ke loket. Pengujian pertama yang dilakukan adalah pengujian manual seperti pengujian ban.

“Misal ada kalau ada roda kendor atau patah, itu kami cek. Suku cadang (sparepart) di bawah kendaraan jumlahnya itu ada 24, itu semua dicek,” ujarnya.

Setelah pengujian pertama, selanjutnya adalah pengujian lampu kendaraan. Lampu kendaraan dikatakan baik jika sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.

“Setelah itu Pancaran lampu. Untuk berapa derajat ke kiri dan ke kanan, itu diperiksa,” ujarnya.

Pengujian selanjutnya adalah kemiringan roda kendaraan. “Rodanya ada sekian persen ke kiri ke kanan. Kalau lebih harus dirubah,” ujarnya.

Selanjutnya yaitu pengjuian rem. Jika rem tidak seimbang, maka harus disesuaikan. Ada batas maksimal yang sesuai ketentuan.

Begitu pun dengan Spedometer. Misal, jika kendaraan itu berjalan dengan kecepatan 20 km per jam, lalu di alat pengujian itu kecepatannya sama, maka tidak ada masalah pada speedometernya.

“Kalau seleisih jauh maka spedometernya bermasalah,” kata Supriyanto.

Terkait usia kendaraan, kata Supriyanto, tidak ada ketentuan usia untuk kendaraan angkutan umum.

“Usia kendaraan tidak ada batas, selama diuji masuk bisa jalan.. Karena mesin bisa diganti, alat rem semua bisa diganti. Memang logikanya umur kendaraan harusnya diganti, namun itu tergantung dari pihak penyedia kendaraan,” ujar Supriyanto.

Dalam sepuluh tahun belakangan ini, Dishub Paser sudah mengimbau kepada penyedia angkutan untuk meremajakan kendaraannya.

“Kita ada program 10 tahun lalu untuk ganti angkutan L300 dengan bis mini. Ini sudah jalan, namun kembali tergantung dari pengusaha. Sejauh ini sudah ada 2 kendaraan L300 diganti 1 bis mini. Kedepan, ini terus kami dorong agar angkutan umum lebih nyaman,” tutup Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *