DPRD: Pencemaran lingkungan PT. SSM harus sudah direhabilitasi akhir Oktober

Tana Paser – Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansur, PT Saraswati Sawit Makmur (SSM) sudah harus melakukan perbaikan ekosistem akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu pada akhir Oktober ini.“Jika tidak diselesaikan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat kami beberapa waktu lalu, perusahaan akan kami minta utnuk ditutup sementara,” kata Basri, Selasa (03/10).

PT. SSM melakukan pencemaran aliran sungai sebanyak dua kali yaitu pada bulan April dan pertengahan Juli yang menyebabkan ikan di sungai tempat membuang limbah mati.Pencemaran tersebut berasal dari kolam ilegal milik perusahan yangberfungsi untuk menangkap atau menampung air dari saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos.

Sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan pihak Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai serta masyarakat Desa Kerang Dayo, berjanji akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau sesuai Berita Acara Mediasi tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Aula Kecamatan Batu Engau.

Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu, kata Basri, pihak perusahaan juga harus menunaikan tanggungjawab sosialnya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu.

“Mereka harus melakukan rehabilitasi ekosistem dan mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampaknya seperti pengadaan tandon untuk air bersih dan memindahkan kolam yang mencemari sumber air PDAM yang digunakan masyarakat setempat,” ujarnya.

Basri juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk aktif mengecek air air yang menjadi daerah aliran sungai minimal satu bulan sekali. “Kami minta pengawasannya melibatkan masyarakat,” katanya.

Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu, air di sungai tidak dapat di konsumsi masyarakat setempat. Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan, pihak perusahaan harus melakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran, (remedias), rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *