Tidak Semua Honorer Otomatis diangkat P3K, Ini Syaratnya

Tana Paser – Sebanyak 3.408 tenaga honorer di Kabupaten Paser telah masuk dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terhitung Desember 2021 lalu, untuk selanjutnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun tidak semua mereka yang terdata otomatis menjadi P3K.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, yang diangkat P3K itu yang masuk database dan mengikuti tes. Setelah itu akan mendapat Nomor Identitas Pegawai (NIP),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, di Tanah Grogot, Selasa (16/7/2024).

Tes P3K dijadwalkan pada bulan September mendatang, setelah tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rampung. Pemkab Paser akan memfasilitasi tenaga honorer yang memiliki keterbatasan dalam mengoperasikan komputer agar bisa mengerjakan soal online di komputer.

Suwito menjamin mereka yang ikut tes akan diangkat menjadi P3K. Namun ia enggan menyebut tes itu sebagai formalitas karena akan ada pembagian P3K paruh waktu dan penuh waktu (full time).

“Apakah paruh waktu yang nilai tesnya rendah, atau ada perhitungan lain, kami belum ada petunjuk. Karena kami hanya memfasilitasi. Arahan dari pusat seperti itu,” ujar Suwito.

P3K, lanjutnya, akan memiliki Nomor Identitas Pegawai (NIP), mendapat tunjangan, dan dana pensiun sama seperti PNS. Suwito berharap naiknya status honorer menjadi P3K dapat meningkatkan kinerja mereka.

“P3K juga ada kenaikan gaji berkala, bahkan bisa menduduki jabatan. Contohnya pejabat eselon I di MenPAN-RB itu dari P3K,” ucap Suwito.

Sebelumnya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Paser menyentuh angka lebih kurang 4.600 orang. Namun Suwito menyebut tidak semua bisa masuk database.

Mereka adalah yang bekerja sebagai sopir, satpam, penjaga kebun, petugas kebersihan, penjaga taman, penjaga sekolah, pramusaji, dan sebagainya. Jenis pekerjaan ini harus dipekerjakan melalui sistem kontrak atau outsourching denganpihak ketiga.

Suwito mengatakan regulasi itu dibuat pemerintah pusat. Sebelumnya BKPSDM meminta seluruh tenaga honorer untuk mengisi pendataan dalam rangka pengangkatan P3K. Namun seiring berjalan waktu, MenPAN-RB mengeluarkan edaran untuk menjadikan jenis pekerjaan tersebut menjadi tenaga kontrak.

Pewarta: Hutja, Fotografer: Irfan, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *