Umat Beragama di Paser Diminta Beribadah di Rumah Selama Pandemi Corona

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan menghentikan sementara kegiatan ibadah berjamaah di masjid, selama masa pandemi virus corona atau COVID-19, dan ketentuan ini juga berlaku bagi pemeluk agama lain selain Islam.

Keputusan itu diambil melalui rapat yang digelar di Kantor Bupati Paser, Rabu 15 April 2020 antara Pemkab Paser dengan MUI, Kemenag, FKUB, Forum Masjid Indonesia, Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot dan DPRD.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharudin mengatakan keputusan ini merupakan bukan keputusan MUI, melainkan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.

Azhar menerangkan, untuk mencegah penyebaran virus corona, sementara kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, ditiadakan untuk mengurangi resiko penularan virus tersebut.

“Untuk mencegah penyebaran corona, menyetop sementara salat 5 waktu di masjid, musola, langgar sampai ada pengumun resmi dari Pemerintah,” ujarnya.

Untuk sementara ,waktu pelaksaaan ibadah kata Azhar dilakukan rumah masing-masing. Masyarakat diimbau menunda kegiatan hari-hari besar keagamaan.

Dalam pelaksaan ibadah ramdan masyarakat diharapkan dapat mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020, tentang paduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah wabah pandemi corona.

Dalam surat tersebut kegiatan Salat Tarawih, buka bersama, Salat IDul Fitri berjamaan ditiadakan.

Azhar mengajak seluruh umat beragama untuk memantapkan keimanan dan senantisasa berdoa serta memohon ampunan kepada Allah agar dapat dihindarkan dari semua bencana.

Sekertaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan keputusan yang diambil diharap dapat dipatuhi bersama dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Paser.

Katsul mengatakan, saat ini Kabupaten Paser memang belum mendapati kasus posifit corona. Namun, pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Paser telah menetakan status tanggap darurat bencana non alam, terkait pandemi corona ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan, meski hingga saat ini belum ada kasus positif corona di Paser, akan tetapi daerah di sekitar seperti PPU dan Provinsi Kalsel, sudah ada kasus positif.

“Jadi Paser ini dikelilingi daearah yang sudah ada kasus positif. Oleh karena itu bentuk pencegahan perlu kita lakukan,” ujarnya.

Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko mengatakan untuk mencegah penyebaran virus corona, diperlukan upaya antisipasi dini dan kebijakan tegas terkait pembatasan aktivitas ibadah.

“Sehingga pada saat kami melakukan pemantauan ada dasar hukum kuat. Kami harapkan keputusan ini demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *