Syarat Dapat SK P3K, Honorer Paser Harus Tanam Pohon atau Buat Resapan Biopori
Tana Paser – Syarat bagi tenaga honorer di Kabupaten Paser untuk dapat Surat Keputusan (SK) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) salah satunya harus menanam pohon atau membuat lubang resapan biopori.
informasi tersebut diperoleh usai digelarnya rapat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser dengan sejumlah perangkat daerah, Jumat (28/02/2025).
Hadir dalam rapat itu Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, dan Kelurahan Tanah Grogot.
“Salah satu syarat dapat SK bagi calon P3K adalah menanam pohon atau buat lubang resapan biopori,” kata Kabid Tata Lingkungan DLH Paser, Firman Zulfikar Haqqi.
Bukan hanya calon P3K, kata Firman, PNS yang ingin mendapat SK kenaikan pangkat juga harus menanam pohon.
“PNS juga begitu, kalau mau dapat tanda kehormatan kenaikan pangkat dan terima SK, harus menanam pohon,” imbuhnya.
Firman menerangkan hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2024, tentang upaya mengurangi emisi gas rumah kaca akibat pemanasan global dan mengurangi risiko banjir akibat kurangnya penyerapan air dari pohon.
“Selain itu untuk meningkatkan budaya menanam pohon, mewujudkan keindahan, dan kelestarian lingkungan yang selaras dengan program prioritas pencapaian misi kepala daerah 2021-2026 yakni peningkatan kualitas lingkungan hidup,” katanya.
DLH akan memonitoring pelaksanaan penanaman pohon ini. Bukti penanaman pohon bisa menyertakan dokumentasi dari awal penanaman.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i