Sebanyak 68 ASN Luar Domisi Kaltim Lakukan Penanaman Pohon untuk Persyaratan Terima SK
Tana Paser – Sebanyak 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Paser melakukan penanaman pohon di area Gentung Temiang, Selasa (15/04/2025) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan ASN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, Achmad Safari, mengatakan penanaman pohon ini dilakukan oleh ASN yang belum memenuhi persyaratan penanaman pohon dikarenakan mereka berdomisili di luar daerah Kalimantan Timur.
“Kegiatan penanaman pohon di wilayah ruang terbuka hijau Gentung Temiang bersama ASN dalam rangka Pelaksanaan Intruksi Bupati Nomor lima tahun 2024,” kata Safari.

Safari menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menuntaskan persyaratan bagi ASN yang belum melakukan penanaman pohon.
“Karema mereka baru datang beberapa hari lalu sebelum pelantikan, maka dari itu mengkoordinir mereka bersama menyelesaikan tanggung jawab melakukan penanaman satu orang satu pohon terkait intruksi Bupati Paser,” ujar Safari.
Kegiatan yang diikuti 68 peserta dari CPNS dan CPPPK tetap berlangsung walaupun di cuaca gerimis dan sebagian Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengikuti kegiatan penanaman pohon. Harapannya dari masing-masing Perserta dapat menjaga dan merawat pohon yang mereka tanam.
Pewarta: Ahwan, Editor: Hutja