ASN Boleh Daftar Panitia Pemungutan Suara, Honornya Rp. 1,5 juta

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser saat ini membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berakhir pada 5 Januari 2023. Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat umum, maupun perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang penting ASN atau perangkat desa dapat bekerja profesional, bisa fokus melaksanakan penyelenggaraan sesuai tahapan.

“Pendaftar dari kalangan perangkat desa maupun ASN selain harus memenuhi syarat wajib, ada syarat tambahan. Yakni harus ada surat rekomendasi dari atasan tempat bekerja ,” kata Ketua Divisi SOsialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Paser, di Tanah Grogot, Rabu (04/01/2023).

Untuk honorarium anggota PPS sesuai surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 berkisar Rp1 jutaan. Untuk Ketua Rp1.500.000, anggota Rp1.300.000, sekretaris Rp1.150.000 dan pelaksana Rp1.050.000.

Pada kesempatan itu, Elly juga menyampaikan soal perkembangan terakhir bahwa pendaftaran PPS terdapat kendala jaringan internet di 9 desa sehingga pendaftaran bisa dilakukan secara manual.

“Karena pendaftaran melalui aplikasi, semuanya secara online, sampai saat ini 9 desa yang belum daftar, karena kendala jaringan internet,” katanya.

KPU Paser, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat serta PPK. Sebelumnya KPU telah memperpanjang masa pendaftaran PPS hingga 5 Januari 2023. Mengacu pada ketentuan KPU Pusat, masa perpanjangan pendaftaran maksimal dilakukan dua kali hingga 5 Januari.

“Sudah diperpanjang dua kali, kami optimistis semua kendala bisa teratasi, karena sudah konfirmasi ke pemerintah kecamatan dan desa, sebenarnya ada pendaftarnya tapi tidak bisa diunggah, jadi kami terima manual atau secara mandiri. Kita punya helpdesk di kantor KPU,” terang Elly.

Berdasarkan ketentuan KPU Pusat, lanjut Elly, KPU Paser sudah harus mengumumkan nama-nama pendaftar PPS yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 6 Januari 2023. “Kita optimis kekurangan pendaftar di 9 desa itu nanti terpenuhi,” ujar Elly.

Nantinya setiap desa akan diisi 3 PPS. Di tahap pendaftaran, KPU Paser mencari jumlah pendaftar dua kali lipat dari kebutuhan. PPS akan ditempatkan di 139 desa dan 5 kelurahan.

Pada tanggal 6 sampai 8 Januari, KPU Paser akan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi. Pada tanggal 9 Januari dilakukan seleksi tertulis.“Seleksi tertulis secara manual,” ujarnya.

Pewarta : Hutja Editor : Ropii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *