Tahun ini, Peran TPPS Kecamatan Akan Dimaksimalkan untuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting

Tana Paser – Jika aksi percepatan penurunan stunting tahun 2022 lalu difokuskan pada peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten, maka untuk tahun 2023 aksi tersebut akan difokuskan pada peran TPPS di tingkat kecamatan.

“Tahun ini fokus penguatan peran TPPS kecamatan, karena tahun lalu kegiatan banyak difokuskan di TPPS Kabupaten,” kata Sekretaris TPPS Paser, Amir Faisol, Rabu (04/01/2023).

Amir mengatakan pada tahun 2022 TPPS Paser fokus melakukan penguatan peran lintas sektor dalam penanganan kasus stunting.

Pada tahun 2023 ini, lanjut dia, kegiatan akan difokuskan di kecamatan seperti kegiatan pencegahan spesifik yang dilakukan secara medis dan pencegahan sensitif yang dilakukan lintas sektor setiap kecamatan.

Amir menerangkan pencegahan secara medis hanya mampu menurunkan 30 persen kasus stunting, sementara 70 persen lebih banyak dilakukan lintas sektor.

Program Keluarga Berkualitas, katanya, bisa dilakukan dengan aktif memberikan penyuluh pencegahan 4T yakni pencegahan terlalu banyak melahirkan, terlalu rapat melahirkan, terlalu muda untuk hamil (pencegahan pernikahan dini), dan terlalu tua untuk hamil

“Karena 4 T itu juga mempengaruhi kasus stunting,” ujar Amir.

Pada tahun 2021, berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSI) Kementerian Kesehatan, kasus stunting di Paser yakni 22,5 persen dari 50 ribu balita. Sementara angka kasus tahun ini belum diketahui karena Kemenkes baru melakukan pendataan di tahun ini.

“Kami berharap tahun 2024 kasus stunting turun jadi 14 persen, seperti yang diprogramkan pemerintah pusat,” tutup Amir.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *