Bawaslu Paser Awasi Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser saat ini melakukan pengawasan verifikasi faktual dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah mengatakan proses pengawasan dilakukan mulai di tingkat desa oleh Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
“Kita awasi proses verifikasi faktual yang dilakukan PKD masing-masing desa atau kelurahan,” kata Aprianto, Selasa (14/02/2023).
Bawaslu Paser, kata dia, telah membentuk 144 PKD untuk 144 desa dan kelurahan. Mereka bertugas mengawasi tahapan verifikasi faktual guna memastikan dukungan suara masyarakat untuk calon anggota DPD benar-benar memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Lanjutnya, ada elemen data yang diawasi di lapangan. PKD setiap desa bertugas memastikan identitas dukungan seperti nama dan alamat sesuai dengan data yang tercantum.
“Kita pastikan juga langsung bertemu dengan orang yang mendukung itu. Kalau tidak, bisa lewat daring, lewat panggilan video atau kirim video. Asal sesuai dengan identitasnya. Tapi kita dahulukan yang ketemu langsung,” ujar Aprianto.
Dalam proses pengawasan tahapan verifikasi faktual ini, kata Aprianto, pihaknya tidak mendapat data dukungan secara rinci misalnya berdasarkan nama dan alamat. PKD hanya memiliki data berapa sampel dukungan yang harus diawasi dalam tahapan verifikasi faktual ini.
Karena keterbatasan personel PKD, yang mana setiap desa hanya satu orang, Aprianto meminta kepada PKD untuk selalu berkomunikasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat proses verifikasi. Terutama di desa yang memiliki sampel dukungan cukup banyak.
“Memang seharusnya kita yang aktif koordinasi sehingga tidak ada yang tertinggal dan semuanya bisa diawasi. Namun jika PPS-nya punya prinsip kehati-hatian, pasti akan menyampaikan,” ujarnya.
Tahapan verifikasi faktual ini direncanakan akan berlangsung hingga 26 Februari mendatang.
Pewarta : Hutja Editor : Ropi’ i