Bawaslu Paser Minta Masyarakat Cermati Hasil Daftar Pemilih Sementara
Tana Paser – KPU Paser sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Hasil dari DPS tersebut diumumkan di setiap Kelurahan/Desa masing-masing selama 14 hari dimulai dari tanggal 12 April – 25 April 2023.
Bawaslu Kabupaten Paser meminta kepada masyarakat agar mencermati pengumuman DPS yang sudah dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang biasa di tempel di kelurahan/desa dan tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta tempat ramai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa sudah melakukan pengawasan publikasi yang dilakukan oleh PPS Se-kabupaten Paser dengan cara menempelkan DPS di berbagai tempat masing-masing Kelurahan/Desa.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser, diharapkan agar mengecek namanya masing-masing di DPS yang sudah dipublikasikan oleh PPS” ucap Aprianto, Senin (17/4).
Ia menjelaskan tujuan dari mengecek nama tersebut, agar bagi warga yang belum terdaftar dapat menyampaikan ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk ditindak lanjuti.
“Silahkan bagi warga masyarakat Kabupaten Paser, jika namanya belum terdaftar dalam DPS maka dapat menyampaikan ke Bawaslu atau pengawas di Kecmatan dan Kelurahan/Desa” kata Aprianto.