Bawaslu Paser Rekrut 846 Pengawas TPS

Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser membuka pendaftaran pengawas di 846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 14 Februari mendatang.

“Saat ini sedang tahap seleksi berkas pendaftaran di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, Jumat (5/1).

Bawaslu, kata Khamid, memiliki waktu hingga 8 Januari untuk meneliti kelengkapan berkas yang diajukan para pendaftar sebelum pengumuman lulus seleksi administrasi pada 10 Januari.

Bawaslu selanjutnya melakukan seleksi wawancara. Nama-nama yang terseleksi kemudian akan diumumkan ke masyarakat untuk dimintai tanggapan sejak 10-21 Januari.

Setidaknya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi calon pengawas TPS diantaranya tidak terlibat dengan partai politik, tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, berdomisili di kecamatan tempat bertugas, dan tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih.

“Masyarakat nanti akan memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang akan diumumkan apakah tidak memenuhi syarat atau sudah memenuhi syarat,” ujar Nur Khamid.

Bawaslu Paser, kata Nur Khamid, sudah harus menetapkan dan mengumumkan nama-nama pengawas TPS terpilih paling akhir pada 19 Januari 2024, atau 25 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

Perekrutan pengawas TPS ini merupakan tahap akhir perekrutan panitia adhoc yang dilakukan Bawaslu. Sebelumnya Bawaslu Paser telah merekrut 144 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *