KPU Paser Rekrut Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Mekanismenya

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser segera merekrut badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser, Dyah Elly Kusrini mengatakan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan secara daring.

“Perekrutan PPK dan PPS melalui Sistem Informasi Anggota KPPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” kata Elly, di Tanah Grogot, Kamis (03/11).

Elly mengatakan perekrutan badan ad hoc kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yakni secara daring dimana aplikasi tersebut resmi diluncurkan KPU RI pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

SIAKBA, kata Elly, merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad hoc.

Ia menegaskan, aplikasi SIAKBA ini nantinya akan digunakan oleh KPU dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).

“Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum,” papar dia.

Dijelaskan Elly, PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat TPS dengan wilayah kerja RT/RW atau sebutan lainnya.

Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat.

Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/.

“Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran,” ujar Elly.

Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil.

Selain itu pelamar tidak merupakan anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Selebihnya mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk pendidikan minimal SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya.

Sebelum mendaftar PPK atau PPS, kata Elly, pelamar harus memastikan tidak menjadi pengurus partai politik.

Caranya, dengan klik https://infopemilu.kpu.go.id/ lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK.

“Ketik nama anda, kika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat. Selain itu juga pastikan data diri pelamar sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dengan mengunjungi laman https://lindunghakmu.kpu.go.id/,” tutup Elly.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *