KPU Paser Sosialisasi Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu, Pendaftaran Mulai 15 November

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Hotel Kryad Sadurengas Tanah Grogot, Senin (14/11/2022).

Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim ini diikuti peserta dari Bawaslu, TNI/Polri, Camat, elemen masyarakat dan kalangan kampus.

Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim mengatakan pembentukan badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS merupakan amanat undang-undang dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

“Badan Ad Hoc merupakan perpanjangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu, ” kata Qoyyim.

Kualitas badan ad hoc ini, kata Qoyyim sangat berpengaruh pada kualitas pemilu yang dihasilkan.

“Karena itu dalam perekrutan anggota badan ad hoc akan memperhatikan calon-calon yang memiliki integritas dan wawasan tentang kepemiluan yang baik, ” katanya.

Sementara pemapar materi yang juga Komisioner KPU Paser, Dyah Elly Kusrini mengatakan pembentukan badan ad hoc mengacu pada Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilu, dan pilgub, bupati dan walikota.

Untuk perekrutan anggota badan ad hoc sudah dibuka. Sesuai jadwal rencana, untuk pembentukan PPK (panitia pemilihan kecamatan) 15 November 2022 – 1 Januari 2023 sedangkan untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) pembentukan 1 Desember 2023 – 15 Januari 2023.

” Untuk pendaftaran calon badan Ad Hoc bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (siakba), ” kata Dyah yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser.

Untuk anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS untuk pembentukan maupun perekrutannya belum bisa menggunakan aplikasi siakba.

Pada kesempatan itu, Dyah memparkan honorarium untuk anggota badan ad hoc pada saat pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah.

Sesuai surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 honorarium PPK, Ketua Rp. 2.500.00, Anggota Rp. 2.300.000, Sekretaris Rp. 1.850.000, Pelaksana Rp. 1.300.000.

Untuk PPS, Ketua Rp. 1.500.000, Anggota Rp. 1.300.000, Sekretaris Rp. 1.150.000 dan pelaksana Rp. 1.050.000.

Untuk KPPS honorarium saat pemilu Ketua Rp. 1.200.000, anggota Rp. 1.100.000, Linmas Rp. 700.000.

Untuk KPPS saat Pilkada honorarium Ketua Rp. 900.000, anggota Rp. 850.000 dan linmas Rp. 650.000. Sedangkan honor pantarlih Rp. 1.000.000.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *