Sebanyak 26 Kasus DBD di Paser, Masyarakat diimbau Lakukan Pencegahan

Tana Paser – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser mencatat sebanyak 26 kasus demam berdarah dengue (DBD) sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2022.

“Kasus DBD di Kabupaten Paser hingga 18 Oktober ada 26 kasus, dengan kasus kematian nihil,” kata Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Paser, Ainun Jariyah, Selasa (18/10).

Dikemukakannya kasus DBD di Kabupaten Paser terendah kedua di Kalimantan Timur, kasus terendah ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 18 kasus dan nihil kematian.

Guna mencegah terjadinya peningkatan kasus DBD, kata Ainun, Bupati Paser telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/1842/Dinkes tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus demam berdarah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, lanjutnya, dalam surat edaran tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk.

Dalam mencegah DBD, kata Ainun, masyarakat diimbau menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, dan mengubur barang bekas.

“Bisa dilakukan mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti, dan menghindari gigitan nyamuk dengan tidur menggunakan kelambu dan menggunakan obat nyamuk,” terang Ainun.

Selain telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membiasakan lingkungan dalam keadaan tanpa genangan air, Dinkes Paser juga telah membagikan ribuan Abate ke puskesmas-puskesmas.

“Kami berharap dengan kepedulian masyarakat memerhatikan lingkungan dapat tercegah peningkatan kasus DBD,” harapnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *