Baik Masyarakat maupun CV. Zen Zay Bersaudara Belum Bisa Menambang Pasir

Tana Paser – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Paser memastikan baik CV. Zen Zay Bersaudara dan masyarakat penambang, belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan pasir dikarenakan belum ada izin operasional.

“Masyarakat belum bisa, begitu juga dengan CV. Zen Zay. Keduanya belum bisa melakukan penambangan pasir,” kata Kepala DPMPTSP Paser Totok Ifrianto, di Tanah Grogot, Selasa (01/11).

Totok mengakatakan pada Senin (31/11), Pemda Paser bersama masyarakat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah penambang pasir, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di ruang rapat lantai 3 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim. Rapat tersebut membahas tentang perizinan berusaha pertambangan pasir.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat penambang pasir yang disampaikan melalui unjuk rasa di kantor Bupati Paser, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. Salah satu aspirasi masyarakat dalam unjuk rasa tersebut adalah penolakan terhadap CV. Zen Zay Bersaudara, yang beroperasi di wilayah desa Damit.

Menurut Totok, CV. Zen Zay Bersaudara yang baru mengantongi IUP eksplorasi tidak bisa melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan. Kecuali jika sudah mengantongi IUP Operasi Produksi.

“CV. Zen Zay Bersaudara belum bisa melakukan penambangan karena masih dalam tahap eksplorasi. Dia hanya bisa melakukan kegiatan bersifat penyelidikan umum, uji kelayakan, dan eksplorasi potensi,” ujarnya.

Dikemukakan Totok, DPMPTSP Paser siap memfasilitasi masyarakat penambang dalam mengurus perizinan berusaha melalui OSS, sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) Gubernur Kaltim ke Dinas ESDM Kaltim.

Totok menegaskan kegiatan usaha harus dilakukan melalui badan hukum, bukan perorangan. Ia menyarankan kepada masyarakat untuk membuat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang menurutnya lebih mudah daripada harus membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam SIPB, lanjut dia, kegiatan penambangan dijelaskan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk pemenuhan infrastruktur Kabupaten Paser.

“Di situlah harus ada kerjasama dengan Pemkab, nanti kita pelajari dulu, minimal buat suplai bahan baku. Kalau memang sudah terpenuhi, SIPB lebih mudah pengurusannya. Masyarakat dengan SIPB itu pun ada proses. Untuk usaha ini tidak dilakukan masyarakat atau perorangan, harus berbadan hukum. Misal ada beberapa perusahaan dan Bumdes,” terang Totok.

Sampai saat ini masyarakat tidak boleh nambang, sehingga Totok mengimbau semua pihak untuk mematuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bahwa selama belum ada izin operasi produksi, siapa pun belum bisa melakukan kegiatan penambangan.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/