Pemkab Paser Kirim Tiga Orang Ikuti Sertifikasi Ahli Cagar Budaya

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser mengirim tiga orang untuk mengikuti sertifikasi ahli cagar budaya yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.

Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surfiani mengatakan mereka berasal dari pegawai Disdikbud, akademisi, dan pengajar sejarah.

“Mereka nantinya akan menjadi tim ahli cagar budaya yang akan menetapkan status cagar budaya,” kata Surfiani, Rabu (24/5).

Di Kabupaten Paser saat ini baru dua orang yang telah mengantongi sertifikasi ahli cagar budaya. Sementara jumlah tim ahli cagar budaya harus beranggotakan lima orang.

Surfiani menerangkan tim ahli cagar budaya yang nantinya akan menetapkan status benda, struktur, kawasan yang dinyatakan sebagai cagar budaya.

Pada tahun 2023 ini, Disdikbud Paser mengusulkan penetapan Meriam Indra Giri sebagai benda cagar budaya dan komplek makam raja-raja Pasir Belengkong sebagai kawasan cagar budaya.

Sejauh ini baru Museum Sadurengas dan makam di Suatang Keteban yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah.

Adapun materi sertifikasi tentang cagar budaya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sertifikasi ini berlaku selama tiga tahun sekali dan bisa dilakukan perpanjangan dengan mengikuti kembali serfitikasi cagar budaya. Setiap tahunnya, Disdikbud Paser harus menetapkan setidaknya satu cagar budaya daerah.

“Kegiatan ini sangat penting agar Kabupaten Paser punya tim cagar budaya sehingga tidak menggunakan tim cagar budaya dari Provinsi Kaltim atau dari daerah lain,” tutup Surfiani.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/