Lindungi Kekayaan Intelektual, Paser Jalin Kerjasama Kemenkum HAM

Tana Paser –  Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), tentang hak kekayaan intelekual.

Penandatanganan dilakukan Bupati Paser yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ir. Amiruddin Ahmad dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Yuliono, S.H, M.H di Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Selasa (23/5/2023).

“Dengan adanya Nota Kesepakatan akan lebih meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk mendaftarkan segala potensi yang dimiliki, sebab, selain memiliki kekuatan hukum yang dapat membantu dan melindungi kekayaan intelektual yang kita miliki, juga terdapat nilai ekonomisnya,” kata Amiruddin.

Penandatanganan bersama  ini, kata dia, bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program kegiatan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kabupaten Paser.

Menurutnya, kekayaan intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional dan era perdagangan global.

Pada tahun 2020 lalu, Pemda Paser juga telah melakukan MoU dengan Kemenkum HAM tentang hak Kekayaan Intelektual Komunal.

“Tujuannya untuk mengakui, menjaga dan melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kearifan lokal baik berupa karya seni dan budaya daerah. Kemudian di tahun 2023 ini kita kembali menjalin kerja sama.” tambahnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, Amiruddin mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur atas terealisasinya MoU ini.

“Mari kita jaga hubungan baik dengan terus meningkatkan sinergisitas yang tentunya memberikan manfaat untuk kita bersama,” katanya.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Muksin mengatakan MoU ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.

“Harapan kami dengan penandatangan perjanjian ini diharapkan karya-karya kreatif dan  inovatif dari Kabupaten Paser bisa terlindungi dengan hak kekayaan intelektual (haki),” ujarnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *