Banyaknya Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemda Paser Bekali Petani Sarana Penunjang
Tana Paser – Guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menggelontorkan bantuan sarana dan fasilitas penunjang.
“Kami melarang alih fungsi lahan, tapi kami tidak membiarkannya. Kami beri benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, dan membuatkan jalan usaha tani,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi, Rabu (2/8).
Erwan mengemukakan alih fungsi lahan dimaksud adalah beralihnya lahan tanaman pangan menjadi lahan perkebunan yakni kebun kelapa sawit.
Dalam beberapa kesempatan, penyuluh telah menyampaikan perihal ini kepada para petani untuk tidak merubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan.
“Mereka menyanggupi tapi mereka rubah juga jadi kebun sawit. Padahal kami sudah gelontorkan bantuan yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya.
Untuk pelanggar alih fungsi lahan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan penjara lima tahun.
Ketentuan itu diatur Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Catatan Dinas Tanaman pangan dan hortikultura Paser, dalam dua tahun terakhir terdapat 1.000 hektar lahan tanaman pangan yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.
Meskipun, ada perubahan alih status 1.000 lahan cagar alam dan lahan hak guna usaha (HGU) yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian.
Erwan berharap petani bisa memahami ketentuan ini agar lahan pertanian tidak semakin berkurang karena keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai sumber pangan.
“Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak merubah status lahan pertanian. Tentunya kami dukung dengan sarana pertanian,” tutup Erwan.
Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i