DPRD Paser akan perjuangkan penambahan kuota penerimaan P3K
Tana Paser – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan penambahan kuota untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu dilakukan guna mengatasi kebutuhan tenaga guru. Hal itu ia sampaikan saat DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK 35+ ), di ruang rapat dewan, Senin (23/10).
“Kami akan perjuangkan penambahan kuota untuk P3K ke kementerian,” ucapnya.
Perwakilan para guru yang hadir pada pertemuan kali itu adalah mereka yang sudah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun. Permintaan mereka dimudahkan dalam penerimaan P3K.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengatakan penerimaan P3K merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditentukan.
“Harapan kami, Pemda punya keleluasaan nantinya dalam revisi Undang-Undang ASN yang sedang dibahas di pusat. Sehingga kami bisa mengakomodir keinginan para guru,” ucapnya.
Ia menjelaskan sebanyak 1.200 honorer guru yang ada di Paser secara bertahap akan diangkat menjadi P3K melalui seleksi yang dilakukan setiap tahun.
Pada tahun 2022 lalu, sebanyak 242 guru honorer di Kabupaten Paser telah diangkat menjadi P3K. Sementara pada tahun 2023 ini, pemerintah pusat membuka formasi penerimaan guru P3K sebanyak 545 formasi.
“Artinya secara bertahap para guru diangkat menjadi P3K. Jika ditotal dengan tahun ini berarti tersisa sekitar empat ratusan guru lagi yang belum diangkat,” ucap Suwito.
Jika nanti para guru honorer sudah diangkat menjadi P3K, lanjut Suwito, tahapan selanjutnya adalah mengangkat tenaga teknis baik itu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan maupun mereka para honorer di perangkat daerah.
“Jadi perhitungan kami persoalan guru honorer ini bisa selesai di tahun 2024. Setelah itu kita selesaikan penerimaan P3K untuk tenaga teknis,” kata Suwito.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i