Pemudik ke Paser, Jubir: Isolasi Mandiri 14 Hari
TANA PASER, MCKabPaser – Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol menegaskan jika ada warga yang datang dari luar daerah maka wajib baginya untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Hal itu juga berlaku bagi warga yang tetap melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman di mana saat yang bersamaan pemerintah telah mengimbau untuk berdiam diri di rumah selama pandemi COVID-19.
“Kalau datang ke Paser, wajib isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Amir, Selasa (26/5).
Menurut Amir, Pemkab Paser tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak bisa menerapkan kebijakan larangan mudik ke kampung halaman.
Namun, kata ia, Pemerintah sudah mengimbau untuk lebih mengutamakan berdiam di rumah karena masih pada masa pandemi COVID-19.
“Karena Paser tidak menerapkan PSBB,” ujar Amir.
Amir Faisol menambahkan jika masih dapat ditunda, maka sebaiknya tidak usah mudik.
“Kita masih dapat bersilahturahmi dengan memanfaatkan teknologi seperti Video Call (VC) agar dapat menjaga jarak”, tutur Amir.
Meski demikian kata Amir, Pemkab Paser melalui Gugus Tugas tetap melakukan pemeriksaan suhu di tiga perbatasan daerah yakni di Kecamatan Long Kali, Muara Komam dan Kecamatan Batu Engau.
“Masyarakat Kabupaten Paser yang mudik dari wilayah Penajam Paser Utara tetap diperiksa di perbatasan,” kata Amir.
Bagi warga yang datang dari luar daerah lanjut Amir, diwajibkan untuk melapor ke Puskesmas terdekat jika mengalami keluhan Kesehatan.
“Jika merasa ada keluhan, segera melapor ke Puskesmas terdekat,” ucap Amir.
Amir mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protocol COVID-19 dengan berdiam diri di rumah, menjaga jarak sesame, terapkan perilaku hidup sehat dengan selalu mencuci tangan dan menggunakan masker saat keluar rumah.