Sekretaris DPMD Paser: Membangun Desa Perlu Kolaborasi Stakeholder

Tana Paser – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Dr. Kasrani Latief mengatakan, dalam pembangunan desa diperlukan kolaborasi dari semua pihak guna mewujudkan keterpaduan antara pihak yang berkepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, akademisi, dunia usaha dan pihak yang berkepentingan lainnya.

“Dibutuhkan kolaborasi semua stakeholder di pusat, daerah, hingga desa, kolaborasi penting dilakukan karena kondisi desa yang sangat beragam karakteristik dan jenisnya guna mewujudkan desa dan kelurahan yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Kasrani, Jumat (12/1).

Keragaman ini tentunya akan berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diemban oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Paser telah melakukan berbagi upaya untuk mendukung optimalisasi pembangunan desa.

Menurutnya, Pemkab Paser sudah melakukan upaya-upaya dalam mendukung kemajuaan desa.

“kami juga megajak semua stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan koloborasi besar, dan berharap lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang menjadi forum untuk meningkatkan peran desa guna mendorong desa berinovasi dan berperan dalam mewujudkan Kabupaten Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” ucapnya.

Pentingnya emperkuat Kolaborasi dalam Pembangunan Desa, Menuju Paser MAS Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri. Total desa di Indonesia yaitu 83.381 desa.

Desa berbeda dengan kota yang dinilai lebih maju dan berkembang. desa memiliki permasalahan yang lebih besar. Mulai dari kemiskinan yang lebih tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikan rendah.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.Pembangunan berkelanjutan di desa saat ini menerapkan prinsip-prinsip SDGs (Sustainable Development Goals) Desa.

SDGs Desa sendiri merupakan program turunan dari SDGs yang dikeluarkan oleh PBB, yang memiliki 17 tujuan atau goals.

Oleh karena itu pembangunan yang menerapkan SDGs Desa, maka dapat membantu pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.Konsep pembangunan berkelanjutan tampaknya menjadi hal yang menjanjikan.

Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan. Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa.

Pewarta: Hutja , Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/