May Day, Buruh di Paser Bersih-bersih Pantai Pasir Mayang
Tana Paser – Serikat Buruh di Kabupaten Paser memeringati May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei dengan kegiatan sosial berupa bersih-bersih dan melakukan penanaman beberapa pohon di objek wisata pantai Pasir Mayang.
Kegiatan ini dilakukan buruh yang tergabung dalam beberapa Serikat Pekerja di PT. Petrosea antara lain Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Independen Serikat Pekerja Paser (SI-SPP), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBBI) di perusahaan Petrosea dengan unsur manajemen PT Petrosea, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mewakili unsur Pemerintah Daerah.
Manajer Petrose, Jerry Tamba, menilai positif kegiatan yang dilakukan di hari buruh ini. Menurut dia, Petrosea adalah sumber kehidupan para pekerja dan keluarga dalam memenuhi kesejahteraan mereka.
“Oleh karena itu jika ada perbedaan pendapat kita selesaikan secara kekeluargaan penuh tanggung jawab untuk memajukan perusahaan meningkatkan produktivitas pada akhirnya mensejahterakan kita semua dan keluarga,” ujarnya.
Ketua KSBI PT. Petrosea Zulkarnain menambahkan, di peringatan May Day hari ini para pekerja libur bersama dan melakukan kegiatan sosial serta diskusi tentang ketenagakerjaan.
“Kita nikmati dengan riang gembira dengan kegiatan bersih pantai, tanah pohon, dan diskusi ketenagakerjaan makin nambah wawasan hubungan industrial,” ujarnya.
Sementara Sub Kordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, M.Hafidz Sahid, mengatakan dalam kegiatan ini ia berdiskusi dengan pihak manajemen Petrosea dan unsur serikat pekerja tentang pentingnya Hubungan Industrial (HI) yang baik.
Menurut Hafidz pengusaha atau perusahaan serta pekerja melalui serikat pekerjanya, harus mampu memahami makna kebebasan berserikat yang dilindungi Undang-Undang.
“Serikat pekerja dibuat atas dasar keinginan dan inisiatif dari para pekerja,” ujarnya.
Kata Hafidz, serikat pekerja ada yang dibentuk oleh para pekerja di dalam perusahaan, atau serikat pekerja yang dibentuk di luar perusahaan.
Serikat pekerja, lanjut Hafidz, memiliki kewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingannya anggota dan keluarganya.
Selain itu organisasi itu memiliki tugas memperjuangkan kesejahteraan anggota, menyalurkan aspirasi secara demokratis, dan memajukan perusahaan.
Dalam kegiatan ini juga Hafidz menyampaikan pentingnya Hubungan Industrial baik di tingkat perusahaan maupun serikat pekerja.
Salah satu tugasnya adalah ikut memikirkan masa depan pengaturan dibidang ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, memberikan kontribusi/sumbangan pemikiran yang realistis, mengedepankan musyawarah, komunikasi dan konsultasi.
Melalui serikat pekerja, kata Hafidz, diharapkan pekerja dapat menghindari mogok kerja atau unjuk rasa. Serikat pekerja sebagai penyalur aspirasi anggota, sebagai mitra pengusaha dan pemerintah dalam menciptakan HI yang harmonis, dinamis, demokratis dan berkeadilan.
“Tentunya serikat pekerja berfungsi mewakili anggotanya dalam Kelembagaan dibidang ketenagakerjaan, dan sebagai pihak atas nama pekerja/buruh dalam Penyelesaian Perselisihan Industrial dan Pembuatan perjanjian kerja bersama,” tutup Hafidz.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i