Cegah Penyalahgunaan, Disdukcapil Paser Musnahkan 9.084 Lembar KTP-el Invalid
Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser kembali melakukan pemusnahan blanko KTP Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku, Jumat (18/07/05).
Sebagai bentuk transparansi, pemusnahan yang dilakukan di belakang kantor Disdukcapil Paser, disaksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat Kabupaten Paser.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser, Octo Novita, mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya memusnahkan ribuan KTP guna mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Octo mengungkapkan bahwa total dokumen yang dimusnahkan mencapai 9.084 lembar, terdiri dari 834 KTP tidak valid (invalid), 8.238 KTP elektronik (e-KTP), dan 12 KTP SIAK (bukan e-KTP).

Pemusnahan ini, kata Octo, penting dilakukan agar dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku tidak jatuh ke tangan orang yang bisa menyalahgunakannya, misalnya untuk tindak kejahatan pencurian identitas
Pemusnahan dilakukan setiap bulan. Namun karena padatnya aktivitas pelayanan dan pekerjaan di Disdukcapil, kegiatan ini belum bisa dilakukan rutin tiap bulan.
“Terakhir kami laksanakan pada Januari lalu. Ke depan kami harapkan bisa dilakukan minimal tiga bulan sekali,” ucap Octo.
Dia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat. Dengan pemusnahan berkala, diharapkan potensi penyalahgunaan dokumen bisa dicegah sejak dini.
Pewarta: Machmud, Editor: Hutja