DPPKBP3A Paser Bekali Tenaga Kesehatan dan Guru BK Tangani Kasus Kekerasan Anak
Tana Paser– Sebanyak 55 tenaga kesehatan puskesmas dan guru bimbingan konseling mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bertema ‘Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Anak’, yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser di Hotel Kryad, Kamis (25/9/2025).
Kepala DPPKBP3A Paser Amir Faisol mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, yang salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih dalam menerapkan hak-hak anak.
“Pelatihan ini penting untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan para pendamping anak, baik tenaga kesehatan maupun guru BK, agar mampu memberikan perlindungan serta pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Amir Faisol.
Ia menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi di masyarakat, baik yang disadari maupun tidak.
Orang tua sering kali salah langkah dalam mendidik hingga menimbulkan trauma yang memengaruhi tumbuh kembang anak. “Peran pendampingan dan konseling sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak buruk yang dialami anak korban kekerasan,” tambahnya.

Berdasarkan data Simfoni PPA, kasus kekerasan di Kalimantan Timur masih cukup tinggi. Pada semester II tahun 2023 tercatat 1.108 kasus, semester II tahun 2024 menurun menjadi 1.002 kasus, sementara sejak Januari hingga Mei 2025 sudah tercatat 460 kasus dengan korban sebanyak 495 orang. Dari jumlah tersebut, 66 persen adalah anak-anak.
Amir Faisol menilai kondisi ini menjadi dasar pentingnya pelatihan. Selain memperkuat kapasitas SDM, kegiatan juga diharapkan membangun sinergi lintas sektor, baik pemerintah, lembaga masyarakat, maupun dunia usaha dalam pemenuhan hak anak menuju Generasi Emas 2045.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni drg. Nova Paranoan, M.Kes. (Analis Kebijakan Ahli Muda DP3A Provinsi Kaltim), Indah Jati Pratiwi, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis RSU Panglima Sebaya), serta Kaffah Azizah Rachim, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis UPTD PPA Kabupaten Paser).
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pendampingan korban kekerasan anak, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga melalui layanan konseling, informasi, dan rujukan.
Selain itu, kegiatan juga menekankan pentingnya peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang digagas Kementerian PPPA melalui Pemerintah Provinsi Kaltim. PUSPAGA menjadi wadah pembelajaran bagi keluarga dalam pola asuh, konseling, hingga layanan rujukan untuk mencegah berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak.
Pewarta: Irfan, Editor: Hutja