Bupati Paser Serahkan SK Pelepasan 5.000 Hektar Cagar Alam Teluk Adang – Teluk Apar

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan cagar alam Teluk Adang – Teluk Apar, di Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021).

Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Paser Letkol Infr Ronald Wahyudi, Kajari Paser Judhy Ismono, para asisten, Kepala DPUTR Ir. Hasanuddin, para Kepala Perangkat Daerah, dan Kades Pasir Mayang Kamaruddin.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan dengan penyerahan SK ini membuat Pemerintah Daerah tidak ragu untuk membangun infrastruktur.

“Dengan pelepasan ini Pemda tidak ragu membangun infrastruktur di desa-desa yang wilayahnya telah dibebaskan dari status cagar alam,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.

Dikemukakan Bupati Fahmi bahwa sebelumnya Pemda Paser mengalami kendala dalam membangun infrastruktur di kawasan cagar alam.

“Karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dibangun apa pun di kawasan cagar alam,” ucapnya.

Dikemukakan Bupati Fahmi pelepasan status cagar alam ini berkat kerjasama jajarannya, DPRD, dan pihak-pihak terkait lain seperti Badan Pertanahan Nasional.

Namun, kata Bupati Fahmi, yang dilepaskan status cagar alam sementara ini baru kawasan pemukiman masyarakat.

“Kawasan cagar alam yang dilepaskan sebatas pemukiman. Nanti tata batasnya saya minta kades koordinasi dengan tata ruang wilayah di Dinas PU. Insya Allah Pemkab Paser tidak tinggal diam. Kami upayakan pelepasan lebih luas lagi,” ujar Bupati Fahmi.

Bupati Fahmi berharap dengan pelepasan status cagar alam, dapat memudahkan Pemkab Paser melakukan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya visi Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser Ir. Hasanuddin mengatakan seluas 5.000 hektar yang telah dibebaskan dari status cagar alam di kawasan Teluk Adang dan Teluk Apar.

Kawasan itu meliputi Desa Pasir Mayang, Maruat, Padang Pangrapat, Pondong Baru, Harapan Baru, dan Jone.

“Di Desa Pasir Mayang 4.000 hektar kawasan dibabaskan dari status cagar alam,” ujar Hasanuddin.

Kepala Desa Pasir Mayang Kamaruddin mengucapkan terima kasih kepada Bupati beserta jajarannya yang telah melepaskan status cagar alam di desa tersebut.

“Kami merasa merdeka setelah sekian lama tanah kami berstatus cagar alam. Terima kasih pak Bupati dan DPRD,” ujarnya.

Sementara Tokoh Pemuda Pasir Mayang, Syukran Amin mengatakan pelepasan cagar alam tak membuat dirinya berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat.

“Masih ada yang kami perjuangkan, termasuk pelepasan Hak Guna Usaha (HGU),” katanya.

Menurut dia, Desa Muara Adang mulai dari batas desa hingga bibir pantai sepanjang jalan adalah tanah HGU dan selebihnya tanah di atas kawasan cagar alam.

“Paling tidak dengan pelepasan cagar alam kami sudah merasa lega. Terima kasih kepada Pak Bupati,” kata Syukran.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *