Berita

Perkuat Peran Masyarakat, Pemkab Paser Dorong Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Tana Paser Pemerintah Kabupaten Paser terus memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak melalui kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Anak di Kabupaten Paser.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari secara bergantian, yakni di Desa Suliliran Baru pada 11 Agustus 2026 dan Desa Senaken pada 12 Agustus 2026, dengan total peserta sebanyak 100 orang yang terbagi dalam dua sesi.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PPKBPPPA menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dan lintas sektor dalam upaya mencegah berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Dinas PPKBPPPA juga menekankan bahwa pencegahan KtP, KtA, ABH, TPPO, dan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah secara sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pemerintah desa, keluarga, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan agar berbagai persoalan tersebut dapat dicegah dan ditangani sejak dini.

Masyarakat juga diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi turut mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam mengenali potensi permasalahan, melakukan pencegahan, serta melaporkan apabila menemukan adanya kekerasan atau kondisi yang mengancam keselamatan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.

Sementara itu, dalam penyampaian panitia, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Edukasi diberikan agar masyarakat memahami bentuk-bentuk kekerasan, dampak perkawinan anak, persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum, serta ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kegiatan juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi dan memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pelaporan serta penanganan yang tepat apabila menemukan kasus atau kondisi yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak.

Pelaksanaan kegiatan di Desa Suliliran Baru dan Desa Senaken diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.

Melalui penguatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Paser berharap upaya pencegahan dapat dilakukan lebih awal sehingga berbagai persoalan perempuan dan anak tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi dapat dicegah sejak dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus memperkuat penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Paser.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *