Berita

Pemkab Paser Dukung Penilaian Desa Anti Korupsi di Suliliran Baru

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2026 di Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kamis (22/10/2026).

Program ini bertujuan mendorong pemerintah desa agar mengelola pemerintahan secara transparan, jujur, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ketua Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur, Hakes, mengatakan penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam kegiatan pemerintahan desa.

Penilaian meliputi lima komponen, yaitu tata laksana pemerintahan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen tersebut dijabarkan dalam 18 indikator penilaian.Ia menjelaskan, program Desa Anti Korupsi bukan sekadar untuk mendapatkan penghargaan.

Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat membangun kebiasaan pemerintahan desa yang terbuka, tertib dalam mengelola anggaran, serta melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan.

Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, menyampaikan bahwa program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merupakan upaya membangun pemerintahan desa yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, penerapan prinsip antikorupsi dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan keterbukaan pengelolaan anggaran, memperbaiki pelayanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

Bupati juga mengapresiasi Pemerintah Desa Suliliran Baru, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat yang telah mendukung program tersebut.Ia berharap penilaian dilaksanakan secara terbuka dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya.

Masukan dari tim penilai juga diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah desa.“Komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti setelah penilaian selesai.

Pengelolaan anggaran harus sesuai ketentuan, pembangunan harus tepat sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara adil serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pesan Bupati dalam sambutan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Paser akan terus mendorong pencegahan korupsi melalui pembinaan, edukasi, dan pengawasan.

Desa Suliliran Baru diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menerapkan keterbukaan, tanggung jawab, dan pelibatan masyarakat dalam pemerintahan.

Upaya tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Paser Tuntas, yaitu Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.

Kegiatan ini dihadiri Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Timur, jajaran Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Camat Paser Belengkong beserta jajaran, Kepala Desa Suliliran Baru dan perangkatnya, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *