Cegah Covid-19 Pemkab Paser Berlakukan Jam Malam

TANA PASER, MCKabPaser – Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin mengeluarkan Surat edaran nomor 556/ 001/ B.3.SATGAS COVID-19/2020, tertanggal 23 Oktober 2020, menyikapi perkembangan kasus penyebaran Covid-19.

Edaran itu ditujukan kepada pengelola tempat hjburan, objek wisata, pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, penyelenggara pernikahan, dan pengelola gedung pertemuan.

“Memperhatikan perkembangan terkini terkait meningkatnya penyebaran wabah Corono Virus Disease 219 (Covod-19), maka diperlukan kepedulian bersama dalam rangka untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupayen Paser,” tulis Wabup Paser selaku Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19, dalam edaran tersebut.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam surat edaran itu, yakni larangan melaksanakan resepsi pernikahan baik di rumah, hotel maupun gedung selama Kabupaten Paser masuk zona merah.

“Kecuali akad nikah dengan tetap menyesuaikan SOP Protokol Kesehatan yang ketat,” kata Kaharuddin.

Dalam surat edaran ini Satgas memutuskan menutup sementara tempat hiburan malam (Diskotik dan karoke room).

Usaha hotel, penginapan, guest house, homestay, restaurant, rumah makan, cafe (terbuka), angkringan dan sejenisnya, dan seluruh objek wisata tetap beroperasi dengan tetap melaksanakan SOP protokol kesehatan

“Pemberlakukan jam malam untuk semua kegiatan ekonomi sampai pukul 22.00 WITA,” ucap Kaharuddin.

Untuk kunjungan kerja dari luar daerah, harus menunjukkan bukti Rapid Tes Non Reaktif dan disampaikan ke kantor yang menjadi tujuan kunjungan.

Surat edaran ini berlaku sejak di tandatangani hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari dan akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser.

Pewarta : Hutja Prasetya, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *