Punya Lubang Bawah Tanah, Narapidana Paser diberi Sanksi
TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIb Tanah Grogot Kabupaten Paser Doni Handriansyah mengatakan akan memberi sanksi kepada narapidana di rutan tersebut yang memiliki bunker atau lubang bawah tanah.
Bunker tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang-barang yang dilarang beredar di rutan seperti handphone, tali tambang, cat dan pasir.
“Kami akan kurangi hak-haknya dan berikan sanksi seperti hukuman tutupan sunyi, tidak dapat remisi, dan lainnya tergantung kesalahanya,” kata Doni, Kamis (21/01/2021).
Sebelumnya, Kepala Rutan Paser pada Senin (18/01/2021) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendapati sebuah lubang di salah satu sel tahanan yang berisi handphone dan benda yang dilarang lainnya.
“Sebab kalau menyimpan handphone, tahanan dapat melakukan tindak pidana, seperti transaksi narkoba dan lainnya,” katanya.
Menurut Doni, bunker yang ia temukan itu merupakan galian lubang yang diatasnya ditutup rapi, sehingga sulit untuk ditemukan.
Doni menjelaskan untuk handphone yang ditemukan saat sidak tempo hari itu, belum diketahui siapa pemiliknya. Saat ini Rutan Paser sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para tahanan.
“Kita tetap melaksanakan penyelidikan pemeriksaan kepada penghuni kamar, untuk mengetahui siapa pemiliknya,” jelasnya.
Jika nanti setelah penyelidikan diketahui siapa pemilik bunker itu, Doni menegaskan akan memberikan sanksi keras. Rutan akan memasukan pelaku dalam daftar pelanggar atau memasukkannya dalam registrasi F.
“Registrasi F yaitu register pelanggaran tahanan dan narapinada,” ujar Doni.
Dengan penemuan handphone ini pihak Rutan kelas IIb Tanah Grogot akan melakukan perketatan pemeriksaan.
“Saya akan turun langsung, dan untuk barang yang masuk akan saya pantau secara langsung maupun melalui CCTV ,” kata Doni.