Rutan Paser Pindahkan 48 Narapidana Narkotika ke Lapas Samarinda
TANA PASER, MCKabPaser – Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas IIb Tanah Grogot memindahkan 48 narapidana ke Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Narkotika Kelas IIa Samarinda guna mengurangi kelebihan kapasitas di rutan itu.
“Sabtu kemarin (23/01/2021) 48 tahanan telah kami pindahkan ke Samarinda,” kata Kepala Rutan kelas IIb Tanah Grogot Doni Handriansyah saat dikonfirmasi Senin 25 Januari 2021.
Doni mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di rutan itu yang saat ini menampung 713 tahanan.
“Idealnya kami menampung 154 saja, karena kepenuhan kami pindahkan,” katanya.
Doni Handriansyah menjelaskan para narapidana kasus narkotika yang dipindahkan itu umumnya yang menjalani dua sampai delapan tahun masa tahanan.
Sebanyak 14 petugas gabungan mengamankan proses pemindahan keempat puluh delapan tahanan itu terdiri dari delapan polisi, dua jaksa, dan empat petugas rutan.
Dalam pemindahan narapidana narkotika itu pihak Rutan Negara kelas IIb Tanah Grogot tetap melakukan protokol kesehatan.
“Selain administrasi lengkap, saat ini harus ada protokol kesehatan yaitu rapid tes sebelum keberangkatan,” kata Doni Handriansyah.
Doni berharap dengan pemindahan narapidana ke Samarinda, mereka akan mendapatkan pembinaan yang maksimal di lapas narkotika itu.
Pewarta: Adhitia, Editor: Hutja