Sekda Paser Keluarkan Surat Edaran Pengembalian Mobil Sewa Pejabat
TANA PASER, MCKabPaser – Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 032/69/BKAD/2021, perihal surat pemberitahuan penarikan kendaraan sewa, kepada pejabat daerah yang menggunakan mobil operasional.
“Pengguna kendaraan wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi semula ke Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” kata Sekda Paser dalam surat edarannya tertanggal 18 Februari 2021.
Diketahui dalam surat edaran tersebut, sebanyak 47 kendaraan operasional yang digunakan pejabat dari berbagai instansi itu yang harus dikembalikan. Penarikan kendaraan tersebut dilakukan mengingat akan berakhirnya masa kontrak sewa kendaraan antara Pemkab Paser dengan PT Serasi Autoraya (TRAC).
“Sesuai dengan kontrak nomor 027/01/KR-BKAD/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang berakhir pada tanggal 12 Maret 2021, sedangkan Pemerintah Kabupaten Paser tidak melanjutkan Kembali sewa kendaraan dimaksud,” ujar Katsul.
Dikemukakan Katsul, bagi pejabat yang kendaraannya terdapat cacat pada body mobil dapat segera menghubungi bidang aset maupun mekanik TRAC untuk mengetahui tagihan atau klaim asuransi, sehingga menjadi seperti kondisi semula.
“Biaya klaim asuransi menjadi tanggungjawab pengguna,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengguna kendaraan wajib mengembalikan minimal 1 (satu) minggu sebelum berakhir masa sewa. Adapun keterlambatan pengambilan akibat kelalaian pengguna yang berakibat denda keterlambatan menjadi tanggungjawab pengguna.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemkab Paser akan memberikan soulsui sebagai pengganti mobil jabatan yakni dengan Tunjangan Mobilitas Kerja Jabatan (TMKJ) yang akan disampaikan kemudian,” tutup Katsul.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i