Pemkab Paser Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sampai 28 September 2021.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser Nomor 04/05/Pansel/Capim BAZNAS/IX/ 2021.”Perpanjangan pendaftaran diperpanjangmulai tanggal 15 sampai 28 September,” kata Ketua Tim Pansel Romif Erwinadi, Jumat (17/09/2021).
Perpanjangan masa pendaftaran dikarenakan para pendaftar calon pimpinan BAZNAS masih kurang dari dari 20 orang. Sementara ketentuannya minimal harus diikuti 20 pendaftar, sebagaimana yang diatur dalam peraturan BAZNAS Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS periode 2022-2027.
“Hasil rapat 6 September 2021 lalu disepakati karena masih kurang dari 20 orang, pendaftaran kami perpanjang,” ujar Romif.
Karena adanya perpanjangan masa pendaftaran, maka panitia pun juga memperpanjang masa pengembalian berkas. Diketahui sebelumnya tenggat pengembalian berkas pada 27 September 2021.
“Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, maka pengembalian berkas waktunya diperpanjang sampai 11 Oktober 2021,” tutup Romif.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i