Dua Belas Usulan Raperda Kabupaten Paser Alami Perubahan
Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Balling Seleloi, Selasa (16/11/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Himawan, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pada paripurna ini DPRD menetapakan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan yang masuk dalam Propemperda tahun 2021. Terjadinya perubahan jumlah Raperda dalam Propemperda dikarenakan Pemkab Paser tidak bisa menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD Paser.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang ketahanan pangan dan gizi, Raperda tentang action plan Pembangunan Perkebunan, dan Raperda Pembangunan Pariwisata Daerah. Ketiga Raperda ini diusulkan kembali pada tahun 2022.
Kemudian, pada tahun 2021 Pemkab Paser kembali mengusulkan tiga buah Raperda. Tiga Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021–2026, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i