Gelar Rapat, Pemkab Paser Target 70 Persen Cakupan Vaksinasi
TANA PASER, MCKabPaser – Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi memimpin rapat Satgas Covid-19, di ruang Telake Kantor Bupati, Kamis (16/12/2021).
Pertemuan ini menindaklanjuti rapat Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dengan Forkopimda dan para kepala perangkat daerah di komplek perkantoran kilometer Tanah Grogot, Senin (13/12/2021) lalu.
Romif mengaku masih ada sejumlah pihak yang meragukan manfaat vaksin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, pada rapat ini ia mengemukakan pentingnya peran camat dalam menyukseskan target cakupan 70 persen vaksinasi.
“Peran aktif para camat diharapkan menggerakkan masyarakat di desanya untuk vaksinasi,” kata Romif.
Bukan hanya camat, Romif juga meminta kepada forum keagamaan seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag berperan menyukseskan upaya pemerintah membentuk kekebalan tubuh secara komunal.
Komitmen Pemkab Paser untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dibuktikan dengan Instruksi Bupati Paser yang mewajibkan seluruh ASN untuk vaksinasi.
Ketegasan Pemkab Paser mewajibkan ASN mengikuti vaksinasi merupakan bukti pentingnya vaksinasi sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. Dengan ketetapan itu kata Romif, masyarakat mulai sadar akan pentingnya vaksinasi.
“Instruksi Bupati bahwa aparatur sipil negara yang tidak mau divaksin akan ditunda gajinya. Sementara Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak mau di vaksin bersiap tidak di perpanjang kontrak,” ungkap Romif.
Kepala Dinas Kesehatan I Dewa Made Sudarsana mengatakan capaian dosis pertama 63,59 persen dan dosis kedua 43 persen.”Target kami dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 48,58 persen. Semoga target ini terealisasi,” ujar Dewa.
Dewa mengakui masih rendah vaksinasi disebabkan hoaks, dan masih ada ketakutan masyarakat terhadap vaksin.
“Itu karena kurang sosialisasi. Tapi saat ini masyarakat banyak yang ingin divaksin karena kebutuhan mereka seperti syarat naik pesawat bahkan naik haji,” tutup Dewa.
Pewarta : Adhitia, Editor: Hutja