Pemkab Paser Larang Keramaian Selama Nataru

TANA PASER , MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser melarang kegiatan keramaian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Ketentuan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Di malam tahun baru alun-alun tak boleh ramai, jika ada akan dibubarkan Satgas Covid-19,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi saat memimpin rapat Satgas Covid-19, Kamis (16)12/2021).

Romif mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul di malam tahun baru. Sebab, suatu daerah belum mencapai 70 persen vaksinasi berarti belum ada kekebalan kelompok (Herd immunity). Ia juga meminta camat, Satpol PP, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan masing-masing bersinergi menjaga kondusifitas selama Nataru.

“Para Camat, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Polisi untuk menjaga nataru,” ucap Romif.

Kepala Dinas Kesehatan I Dewa Made Sudharsana mengatakan pihaknya telah menyiapkan tenaga kesehatan beserta masker di posko keamanan. Ia berharap masyarakat tetap di rumah selama pergantian tahun itu. Menjelang Nataru nanti Kabupaten Paser berada dalam zona hijau. Artinya berdasarkan zona tidak ada masyarakat yang positif Covid-19.

“Tapi kita harus perketat, dan jangan lengah,” katanya.Saat ini capaian vaksinasi dosis pertama 63,59 persen, dosis kedua 43 persen. Target dosis pertama 70 persen, dan dosis kedua 48,58 persen,” tutup Dewa.

Pewarta: Adhitia, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *