Akhir tugas DPRD Paser, tiga pansus Raperda dibentuk

Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Paser telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasan raperda mengingat sisa masa kerja anggota dewan yang akan  berakhir pada Agustus.

” Tiga pansus sudah dibentuk 29 Januari lalu dan awal Februari sudah mulai bekerja,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M. Zulkarnain, Kamis (1/2).

Percepatan pembentukan pansus ini, kata Zulkarnain, mengingat terbatasnya waktu dari masa kerja anggota dewan yang akan berakhir pada 18 Agustus.

Pada tahun ini ada 9 (sembilan ) raperda yang harus dibahas bersama pemerintah daerah diantaranya 5 (lima ) raperda usulan pemerintah daerah dan 4 (empat) raperda usulan DPRD.

“Itu belum termasuk pembahasan Raperda wajib, yakni Raperda APBD -P 2024 dan Raperda APBD 2025 , jadi  ada 11 raperda yang harus dibahas, ” katanya.

Raperda usulan Pemda  Paser meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025- 2045 dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara Raperda Prakarsa DPRD yang Raperda tentang Penyelenggaran Reklame, Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Terkait dua pembahasan raperda wajib ini, setwan telah membuat simulasi dengan mengundang Bappedalitbang dan BKAD.

“Kami jelaskan, selain sembilan raperda ada raperda wajib yang harus dibahas, ” Kata Zulkarnain.

Ia menargetkan pada bulan Juni, pembahasan raperda sudah masuk tahap harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Kaltim.

Kemudian, pada bulan Juli, pembahasan raperda masuk pada tahapan fasilitasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ia optimistis pembahasan raperda selesai  tepat waktu hingga pengesahan  sebelum masa kerja  anggota DPRD berakhir.

“Awal Agustus raperda sudah bisa disyahkan atau ditetapkan, “‘ Katanya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *