Gedung Arsip IKN Bakal dibangun di Kabupaten Paser

Tana Paser – Pemerintah pusat berencana membangun depot atau gedung arsip berkelanjutan wilayah regional Kalimantan di Kabupaten Paser. Gedung tersebut dipersiapkan dalam rangka perpindahan Lembaga Pemerintah Pusat dari Jakarta ke Ibu Kota Negara Baru (IKN) di Kalimantan Timur.

“Hari ini kami berkoordinasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka rencana pembangunan depot arsip berkelanjutan regional Kalimantan di Paser,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Kamis (1/2).

Informasi rencana pembangunan gedung itu, tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 31
Tahun 2015.

Gedung tersebut, kata Marwan, akan menjadi tempat penyimpanan arsip statis dan arsip inaktif seluruh wilayah Kalimantan.

Sebelumnya pemerintah pusat juga telah membangun depot arsip berkelanjutan di Jawa Barat untuk regional Jawa pada 2023 lalu.

Untuk mendukung pembangunan itu, kata Marwan, Pemerintah Daerah (Pemda) Paser diminta untuk menyiapkan lahan seluas 2 hektar.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, Pemda Kabupaten Paser pada tahun 2024 ini juga akan membangun depot arsip milik pemerintah daerah.

“Tahun ini sudah disiapkan anggaran sebesar RP10 Miliar untuk pembangunan depot arsip di Desa Jone,”

Marwan mengatakan pembangunannya akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser.

Rencananya gedung tersebut akan dibangun di lahan seluas 2 hektar di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot.

“Informasinya paling cepat dibangun bulan Mei,” kata Marwan.

Dia menerangkan depot arsip yang akan dibangun harus struktur khusus guna memenuhi kebutuhan terhadap pelindungan arsip.

“Karena kami memiliki tugas pemeliharaan dan perawatan arsip, diperlukan bangunan khusus,” ucapnya.

Gedung arsip yang layak, lanjutnya, harus memenuhi standar dan terakreditasi oleh ANRI.

Katanya, berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 31
Tahun 2015, depot arsip dibangun harus menyesuaikan spesifikasi teknis minimal baik dari segi bangunan maupun ruangannya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *