Angkutan Umum di Paser Kembali Beroprasi dengan Protokol COVID-19

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser kembali membuka transportasi umum dengan tetap mengedepan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan, semua moda transportasi umum saat ini sudah beroperasi baik tansportasi antar kota maupun transportasi antar kabupaten.

“Saat ini untuk angkutan umum sudah bisa beroperasi kembali di dalam kota dan juga termasuk ke luar kabupaten Paser,” kata Inayatullah, Senin (15/6/2020).

Menurut Inayatullah, ketentuan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2020.

Surat edaran tersebut katanya yakni mengatur tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Inayah menyebut protokol kesehatan wajib diterapkan oleh seluruh pemilik transportasi umum.
Saat ini katanya, Dishub Paser akan menyosialisasikan edaran tersebut.

“Kami akan bagikan surat edaran itu ke setiap UPTD terminal,” ucapnya.

Inayatullah mengimbau kepada para pengendara atau supir angkutan umum untuk mematuhi surat edaran itu.

Diketahui bahwa di masa pandemi COVID-19 terdapat penurunan angka penumpang yang cukup signifikan.

“Angkutan rute Tanah Grogot – Kerang hanya beroperasi tiga unit perhari, sedangkan rute Tanah Grogot – Penajam hanya dua unit perhari,” ujar Inayatullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *