APBD-P disetujui Rp2,6 Triliun, Bupati Paser Minta Perangkat Daerah Efisien Gunakan Anggaran

TANA PASER, MCKabPaser – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser pada tahun 2021 disetujui DPRD sebesar Rp2,6 Triliun lebih, melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Balling Seleloi DPRD Paser, Kamis (30/09/2021) malam.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi itu dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala Perangkat Daerah.

“Total APBD setelah perubahan sebesar Rp2,6 Triliun dengan pendapatan Rp,2,1 Triliun,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Dikemukakan Hendra, pada APBD-P 2021 ini pendapatan Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp2,1 Triliun lebih, dan belanja daerah sebesar Rp2,6 Triliun lebih.

“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp528 Miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan Rp11 Miliar lebih, serta pembiayaan netto sebesar Rp516 Miliar lebih,” ucap dia.

Pada persetujuan APBD-P tahun 2021 tersebut, Badan Anggaran DPRD Paser merekomendasikan sejumlah catatan terhadap DPRD sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di sisa tahun anggaran.

“Agar perangkat daerah lebih optimal dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PPTK baik aspek pencapaian target fisik, efisiensi biaya, maupun kualitas,” kata anggota Banggar DPRD Paser Dian Yuniarti.

Rekomendasi DPRD lain yakni optimalisasi penegakkan Perda yang bisa menambah PAD, prioritas pembangunan, mempercepat pelaksanaan kegiatan di sisa tahun anggaran, menjamin aktivitas ekonomi masyarakat khususnya di sektor pertanian dan perdagangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi, dan pemeliharaan sarana prasarana kantor pemerintah.

“Kami juga berharap Pemda menyelenggarakan Popda berjalan baik, tingkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dan unit kesehatan lainnya, serta tetap tingkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Untuk satgas Covid-19, jalankan tugas dengan humanis,” ujar Dian.

Sementara Wakil Bupati Paser dalam sambutan Bupati Paser menyatakan bahwa anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.

Ia mengingatkan kepada kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. “Dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *