Bakesbangpol Paser Perbaharui Kepengurusan FKDM hingga 2030
Tana Paser – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser memperbaharui kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk periode 2025-2030. Rapat pembentukan kepengurusan FKDM digelar di kantor Bakesbangpol Paser, Selasa (25/02/2024).
“Karena masa kepengurusan FKDM sudah habis Desember 2024, maka perlu diperbaharui untuk kepengurusan lima tahun kedepan,” kata Kepala Bakesebangpol Paser, Nonding, usai rapat pembentukan FKDM.
Dalam kepengurusan yang baru, kata Nonding, terdapat beberapa pengurus yang sebelumnya aktif di kepengurusan lama. “Lima puluh persen dari pengurus lama, dan selebihnya orang baru,” ujarnya.
Meski baru diperbaharui pada Februari ini, lanjut Nonding, kepengurusan FKDM yang baru terhitung aktif mulai Januari lalu. “Jadi SK-nya berlaku surut,” ucap Nonding.
Dijelaskannya, masa pengurus FKDM tingkat Kabupaten mengikuti masa jabatan kepala daerah atau lima tahun. Hal ini berbeda dengan kepengurusan FKDM yang telah dibentuk pada 2023 lalu.
“Pengurus FKDM Desa sudah dibentuk tahun 2023 lalu,” ujarnya.
Sementara Sekretaris FKDM Paser, Nelson Pasaribu, mengatakan FKDM merupakan mitra pemerintah dalam membantu pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban daerah.
“Jadi perkara yang dilaporkan FKDM bukan hanya masalah konfilik sosial yang sudah terjadi, tapi lebih lagi pada penangangan potensi konflik karena fungsinya untuk pencegahan,” ucapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Nelson, FKDM perlu berkoorodinasi dan bersinergi dengan FKDM Desa. “Karena mereka yang mengetahui permasalahan di bawah,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan tugas FKDM sangat berpengaruh pada kualitas koordinasi dan komunikasi. “Karena komunikasi yang intens dengan pengurus FKDM desa, akan memudahkan kita menganalisa potensi konflik dan penangangannya,” ujarnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i