Bapenda Paser Pasang Tapping Box untuk Permudah Perhitungan Pajak

Tana Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memasang tapping box atau alat perekam transaksi di 17 objek wajib pajak diantaranya hotel, restoran, dan rumah makan, guna merekam catatan transaksi sehingga ada transparansi pembayaran pajak daerah.

“Dengan alat itu bisa dipantau langsung transaksi di setiap wajib pajak sehingga kami bisa menghitung penerimaan pajak setiap bulan,” kata Kepala Bapenda Paser Abdul Basyid, Kamis (23/06/2022).

Alat perekam transaksi, kata Basyid, dapat mencatat pendapatan wajib pajak secara langsung.

Bapenda Paser, kata dia, memasang alat tersebut di 11 restoran dan rumah makan serta 6 hotel di dua kecamatan yakni Kecamatan Tanah Grogot dan Kuaro.

“Hampir semuanya dipasang di Tanah Grogot, di Kuaro cuma ada satu alat. Kami pasang di wajib pajak prioritas yang ramai pengunjung,” ujar Basyid.

Adapun pengadaan alat perekam transaksi tersebut, kata Basyid, merupakan kerjasama Bapenda Paser dengan Bankaltimtara.

Dikemukakan dia, Pemda Paser memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi hotel dan restoran serta rumah makan.

Basyid berharap penerimaan daerah dari sektor pajak tersebut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga ada penambahan alat itu lagi untuk dipasang di wajib pajak yang lain sehingga bisa meningkatkan PAD,” ujar Basyid.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *