D2PKBP3A Paser Rakor Finalisasi Grand Desain Pembangunan Kependudukan
TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser melaksanakan finalisasi penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) di ruang Rapat Sipapeda Bappedalitbang, Senin (06/12/2021). Penyusunan GDPK tersebut menghadirkan narasumber Dr. Lutfi Agus Salim dari Koalisi Kependudukan Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan penggerakan DP2KBP3A Paser H. Asnan Latif menyebutkan kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmenpengambil keputusan dan pemangku kepentingan,
“Penyusunan ini untuk meningkatkan komitmen pemangku kepentingan terhadap program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana melalui penyusunan dan pemanfaatan GDPK,” kata Asnan Latif.
Tujuan lain dilaksanakan penyusunan GDPK, lanjut Asnan, yakni untuk memberikan gambaran, pemahaman, penguatan dan pembekalan khusus bagi perangkat daerah dalam menyusun, memanfaatkan dan menyatu padukan kebijakan,
Asnan mengemukakan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa pembangunan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya masyarakat.
“Salah satunya yang sedang kita susun saat ini. nantinya dokumen ini akan dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan,” ucap Asnan.
Sementara itu Dr. Lutfi Agus Salim dari Koalisi Kependudukan Indonesia Provinsi Jawa Timur, menuturkan dalam penyusunan GDPK terdapat 5 pilar yang perlu diperhatikan, yakni bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, dan bidang penataan administrasi kependudukan.
“GDPK untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah. lima pilar menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan,” ujar Lutfi.
GDPK, lanjut Lutfi, harus sejalan dengan RPJMN yang kemudian dapat membantu penjabaran target-target dalam rencana strategis dan rencana kerja pembangunan pemerintah.
“Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan Induk atau Grand Desain Pembangunan Kependudukan ini,” ucap Lutfi.
Di Provinsi Kalimantan Timur terdapat dua daerah yang menyusun GPDK yaitu Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser. “Sekarang baru dua kabupaetn/kota, saya harapakan dapat dikuti daerah- daerah lainnya,” kata Lutfi.
Pewarta : Rizky, Editor : Hutja