Isran Noor Ingatkan Bupati dan Walikota Gunakan DIPA dengan Efektif dan Akuntabel

SAMARINDA,McKabPaser- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengingatkan para bupati dan wali kota yang telah menerima DIPA dan TKDD TA 2022 agar dapat digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk mengakselerasi pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada Acara Penyerahan DIPA dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Samarinda, Senin (6/12/2021).

Acara ini dihadiri para bupati dan Walikota Se-Kalimantan Timur. Bupati Paser Fahmi Fadli Hadir dalam acara ini. Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Setda Paser dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir.

“Setiap Satker dan OPD pengelola dana APBN harus betul-betul memanfaatkan alokasi dana yang telah diberikan dalam rangka percepatan, pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Timur,“ jelasnya.

Isran Noor menekankan pentingnya mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas, agar output dan outcome-nya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kalimantan Timur.

Daftar TKDD TA 2022 yang telah diserahkan kepada Bupati dan Walikota agar bener-benar digunakan dengan baik sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Penyerahan DIPA dan TKDD agar direspon oleh KPA dengan melaksanakan langkah-langkah percepatan belanja, sehingga masyarakat segera merasakan manfaat dari APBN”, ujarnya.

Dana Desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan esktrem. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Program prioritas lainnya tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu sinergi dan koordinasi antar unit instansi baik itu instansi vertikal maupun SKPD harus ditingkatkan dan diperkuat. Hal ini mutlak dilakukan agar tercipta akselerasi atau percepatan pembangunan di Kalimantan Timur serta meminimalisir tumpang tindih program dan kegiatan antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”, ucapnya.

Pewarta : tim McKabPaser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *