BeritaPemerintahan

Diskominfostaper Paser Libatkan Media dalam Penyusunan Perbup Pengelolaan Komunikasi Publik

TANA PASER — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama insan pers dan pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Diskominfostaper, Selasa (15/7/2025), dihadiri Kepala Diskominfostaper Paser Arief Rahman, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Asnan Latief, serta perwakilan media cetak dan daring, organisasi wartawan, dan stakeholder terkait.

Menurut Arief Rahman, penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola komunikasi publik yang terstruktur, profesional, dan bertanggung jawab. FGD ini menjadi langkah awal untuk menyerap pandangan serta masukan dari berbagai pihak.

“Melalui diskusi ini, kami ingin memastikan bahwa Perbup yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan mampu meningkatkan kualitas hubungan kemitraan antara pemerintah dan media,” kata Arief.

Ia menambahkan, keberadaan Perbup nantinya akan menjadi landasan hukum dalam menjalin kerja sama antara perangkat daerah dan media massa, sekaligus sebagai pedoman dalam penyebarluasan informasi kepada publik.

“Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Komunikasi publik yang efektif harus dibarengi dengan keterbukaan informasi serta penyampaian program pemerintah secara menyeluruh dan transparan,” jelasnya.

Arief juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan visi pembangunan daerah yakni Paser TUNTAS.

“Informasi yang disebarkan harus mencerminkan program kerja dan pencapaian nyata pemerintah, mulai dari perencanaan hingga implementasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid IKP Asnan Latief menyampaikan bahwa rancangan Perbup ini disusun sebagai upaya memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah. Ia berharap regulasi tersebut mampu menciptakan pola komunikasi yang saling mendukung dalam pembangunan daerah.

“Harapan kami, Perbup ini menjadi acuan teknis yang jelas dalam menjalin kemitraan dengan media, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan hukum yang berlaku,” ungkap Asnan.

Asnan juga menegaskan bahwa komunikasi publik yang dikelola dengan baik akan mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Pemkab Paser ke depan dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Total Views: 33 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + 4 =