Juri Lomba Desa Cermati Kurangnya Penyusunan Aturan

Tana Paser – Lomba desa tingkat Kabupaten Paser tahun 2024 telah digelar pada 29 April 2024 lalu. Para juri memulai penilaian di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada dua peserta yakni Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau dan Desa Libur Kecamatan Muara Samu mendapat giliran untuk mempresentasikan materinya di depan tim juri penilai.

Masing-masing peserta diberi waktu 25 menit untuk menampilkan video profil desa dan dilanjutkan  penyampaian materi oleh kepala desanya.

“Kades diberi waktu lima belas menit untuk menyampaikan materinya,” kata Jumiati salah satu anggota tim juri penilai, Senin (29/4) lalu.

Setelah memaparkan materi, kemudian tim juri penilai yang beranggotakan 12 orang menanggapi materi yang sudah disampaikan kepala desa.

“Tim juri diberi waktu sekitar 20 menit menanggapi materi “ kata Jumiati.

Untuk tujuh desa peserta lomba lainnya akan digilir setiap hari dua desa.

“Kecuali hari jumat, hanya satu peserta yang akan dilakukan penilaian,” katanya.

Sementara itu Jarkawi anggota tim juri penilai menyampaikan  beberapa catatan terhadap peserta lomba saat menyampaikan materi

“Secara umum, ini berdasarkan pengalaman sebagai sebagai juri, rata-rata peserta kurang memahami. Data yang disampaikan bagus, tetapi ketika dilakukan pendalaman, mereka mengalami kesulitan untuk menjelaskan, ” katanya.

Kemudian, kata Jarkawi, mereka lemah dalam menyusun peraturan desa ataupun peraturan kepala desa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan  kegiatan.

“Ada beberapa kegiatan yang tidak dibuatkan perdes maupun perkadesnya, ” Papar dia.

Selain itu, kurang melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau instansi terkait.

“Misalnya terkait program pembangunan desa bidang pendidikan , kesehatan, atau insfrastruktur jalan, mereka kurang koordinasi dengan perangkat daerah terkait, ” Jelas Jarkawi.

Pewarta : Ropii Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *