Disperindagkop Paser Berikan Teguran Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Tana Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser melakukan peneguran kepada pangkalan yang mendistribusikan elpiji 3 kg tidak sesuai ketentuan.

Diketahui dalam menyalurkan bantuan bersubsidi itu, pangkalan harus mengacu pada data daftar penerima tetap (DPT).

“Hari ini petugas kami monitoring ke pangkalan. Kami ingatkan agar mereka menyalurkan gas elpiji kepada DPT di setiap RT,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Senin (22/1).

Disperindagkop Paser, kata Yusuf, melakukan monitoring ke pangakalan di wilayah Tanah Grogot dalam sepekan terakhir.

Saat dilakukan pengawasan, kata Yusuf, masih didapati pangkalan yang belum memiliki data DPT sehingga mengalami kendala dalam penyaluran elpiji bersubsidi.

DPT di setiap pangkalan berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) atau Lurah.

“Setelah kami ingatkan pihak pangkalan memahami,” ucap Yusuf.

Pengawasan yang dilakukan Disperindagkop ke pangkalan-pangkalan adalah tindaklanjut dari laporan masyarakat soal keterlibatan pangkalan dalam penyalahgunaan penyaluran gas elpiji 3 kg.

“Monitoring ke pangkalan untuk memastikan adakah keterlibatan pangkalan atau agen yang menyalurkan tabung gas tidak sesuai ketentuan. Jika ada yang melanggar kami tindak sesuai aturan,” ucap Yusuf.

Disperindagkop, kata Yusuf, juga telah menyurat para agen agar mendiskusikan tabung gas sesuai aturan.

“Disamping melakukan monitoring ke agen dan pangkalan, kami juga telah melakukan operasi pasar di beberapa tempat dan akan kami lanjutkan ke lokasi yang lain,” kata Yusuf

Kata Yusuf ada beberapa desa di Tanah Grogot yang mengusulkan tambahan kuota tabung gas.

Sementara sebelumnya Disperindagkop telah memfasilitasi usulan penambahan kuota pihak Kelurahan Tanah Grogot.

Soal warga yang tidak mendapat tabung gas 3 kg, Disperindagkop mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan Ketua RT.

“Nanti Ketua RT yang akan melihat apakah warganya layak dapat elpiji atau tidak. Jika layak, Ketua RT akan mengarahkan warganya untuk menerima tabung gas di pangkalan yang ada di wilayahnya,” tutup Yusuf.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *